Unit Reserse Narkoba Polresta Cilacap ungkap lagi peredaran narkoba. Ini kali, seorang pria dengan inisial W (47), masyarakat Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, harus bermasalah dengan hukum selesai ketangkap tangan bawa narkotika tipe sabu di daerah Maos, Kabupaten Cilacap.
Penangkapan dilaksanakan di pinggir jalan Dusun Maos Kidul sesudah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat berkaitan sangkaan peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas segera bergerak cepat, dan sukses amankan aktor berikut tanda bukti sabu seberat bruto 0,49 gr.
“Terdakwa diamankan dengan ketangkap tangan waktu bawa sabu yang direncanakan akan digunakan sendiri,” ungkapkan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jumat (11/7/2025).
Tanda bukti itu diletakkan dalam potongan sedotan yang dililit lakban hijau. Disamping itu, polisi amankan satu unit handphone, sepeda motor, dan botol sisa air mineral yang berisi urine untuk keperluan test laboratorium.
Hasil dari pemeriksaan awalnya, terdakwa akui mendapat barang haram itu dari seorang yang dikenali nama “Pak Dhe”. Transaksi bisnis dilaksanakan dengan online dan pembayaran memakai akun program Dana punya terdakwa.
“Sesudah setuju, transaksi bisnis dilaksanakan dengan online dan pembayaran memakai akun Dana,” terang Galih.
Sekarang ini, aktor dan semua tanda bukti sudah ditangkap di Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan selanjutnya. Kasus itu akan diatasi berdasar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), serta lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Sanksi hukuman maksimumnya berbentuk pemulihan atau pidana penjara sampai empat tahun.
Faksi kepolisian menghimbau warga untuk aktif melapor bila temukan tanda-tanda penyimpangan narkotika di sekitar lingkungan. Service Call Center 110 Polresta Cilacap ada 24 jam tiap hari dengan gratis.
“Kami mengharap warga terus bersinergi dengan kepolisian supaya keamanan dan kenyamanan di Cilacap selalu terlindungi,” tandas Galih.