2 orang pria yang akui sebagai reporter diamankan team Sat Reskrim Polresta Cilacap. Mereka berdua diamankan karena bertindak pemerasan pada pedagang rokok di daerah Kecamatan Adipala.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, mengutarakan kejadian pemerasan ini terjadi pada Senin (17/3) kemarin. Ketika itu aktor dengan inisial SZ (40) dan Z (46) bertandang ke warung korban namanya Jajang Hidayat (33).

“Awalannya di hari Senin tanggal 17 Maret 2025, tiba 2 orang akui sebagai reporter dari Tribune Cakra News Cilacap dan KPK Cepat. Kehadirannya itu berniat untuk minta beberapa uang,” kata Ruruh saat pertemuan jurnalis, Selasa (25/3/2025).

Ruruh menerangkan, aktor memerah dengan alasan warung itu melanggar peraturan. Mereka memberikan ancaman akan menyampaikan ke mass media tempat dia bekerja.

“Jadi warungnya itu diperhitungkan jual rokok tidak ada cukainya atau ilegal. Mereka selanjutnya minta uang ke korban supaya usaha dagang rokok yang diperhitungkan melanggar peraturan punya korban tidak dipublikasi lewat media,” jelasnya.

Merasa terancam korban selanjutnya memberi uang sejumlah Rp 500 ribu. Seterusnya di hari Rabu (19/3) kira-kira pukul15.30 WIB korban berjumpa lagi dengan ke-2 terdakwa.

“Pada akhirnya ia sampaikan dengan sebegitu rupa minta uang kembali beberapa uang. Selanjutnya ia terima Rp lima juta. Jika tidak ingin diangkat informasinya,” terangnya.

Merasakan tidak senang pada tatap muka itu terdakwa memberikan ancaman lagi korban supaya memberi beberapa uang agar tidak dibawa ke mass media. Angka yang disebut waktu itu capai beberapa ratus juta.

“Terdakwa memberikan ancaman apabila sudah masuk ke dalam media perlu ongkos besar untuk hapus informasi itu. Besarannya sekitaran Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar dan akan disampaikan ke Bea Cukai,” bebernya.

Sebelumnya sempat terjadi perundingan dalam tatap muka ini. Terdakwa pada akhirnya minta uang Rp 10 juta. Tetapi korban cuma memberi Rp lima juta karena kebatasan ongkos.

“Tapi terdakwa masih tetap meminta tambahan Rp 1 juta. Yang selanjutnya untuk kekurangannya korban janjikan sesudah memiliki uang,” katanya.

Dari peristiwa ini korban selanjutnya lapor ke faksi kepolisian. Dari laporan itu polisi langsung lakukan penyidikan dan tangkap ke-2 terdakwa.

“Yang berkaitan tidak dari masyarakat Cilacap barusan ada yang masyarakat Nias. Diakuinya dari media online Tribune Cakra Buana Cilacap dan KPK Cepat,” katanya.

Menurut Ruruh modus yang dipakai oleh aktor yakni tawarkan berbentuk kerja sama tidak untuk dipublikasi. Polisi melihat dibalik itu ada pemerasan.

“Modusnya dibungkus berbentuk bekerja sama, kelak pasang iklan dan sebagainya seakan-akan legal, walau sebenarnya dibalik itu ada elemen pemerasan,” sebut ia.

Atas perlakuannya, terdakwa dijaring pasal 368. Teror hukumannya capai sembilan tahun kurungan penjara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *