Unit Reskrim Polsek Majenang, Polresta Cilacap, sukses tangkap dua remaja MR (18) dan MS (18), asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas selesai lakukan penindasan di daerah Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.

Adapun korban DF (21), asal Dusun Jenang, Kecamatan Majenang alami cedera pada bagian kepala karena tindakan yang sudah dilakukan beberapa aktor. Ke-2 aktor sekarang ini sudah ditangkap dan diputuskan sebagai terdakwa.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo sampaikan, penindasan terjadi pada Jumat 30 Mei 2025 pagi hari sekitaran jam 02.30 WIB.

“Penindasan dilaksanakan pada dua lokasi berlainan yaitu di muka Gereja Santa Teresia Majenang, Dusun Jenang, dan di Jalan Raya Pahonjean, Kecamatan Majenang,” ungkapkan Galih, Sabtu (28/6/2025).

Selesai peristiwa, korban selanjutnya lapor ke Polsek Majenang. Tindak lanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Majenang selanjutnya bergerak cepat lakukan penyidikan.

Sesudah mengenali beberapa aktor, polisi juga selanjutnya lakukan pemburuan dan sukses amankan ke-2 aktor.

“Ke-2 aktor diamankan pada 26 Juni 2025 di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas,” tutur Ipda Galih.

Dalam penangkapan itu, polisi ikut amankan beberapa tanda bukti berbentuk sepeda motor punya korban, baju yang dipakai oleh beberapa aktor, dan kendaraan yang diperhitungkan dipakai saat lakukan tindakan kekerasan.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pola dari tindakan kekerasan ini diperhitungkan bermula dari konflik di antara barisan korban dengan barisan aktor.

“Terdakwa menghancurkan sepeda motor korban dan lakukan penindasan karena korban dipandang seperti musuh dari barisan mereka,” kata Galih.

Kasi Humas menambah, penyidik sekarang ini tetap lakukan penelusuran senjata tajam tipe celurit yang dipakai dalam tindakan kekerasan itu dan dibuang di daerah Kecamatan Cipari.

Ke-2 aktor dijaring Pasal 170 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama pada orang atau barang dengan sanksi hukuman berbentuk pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan bisa dikenai denda sama sesuai ketetapan perundang-undangan yang berjalan. (*)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *