Kasus sangkaan korupsi dengan rugi negara Rp 237 miliar di Kabupaten Cilacap terus berguling. Seseorang ditahan lagi berkaitan kasus itu.
Aspidsus Kejati Jawa tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menyebutkan faksinya sudah memutuskan terdakwa baru berinisial IZ. IZ adalah bekas direktur PT Cilacap Selekasnya Artha (CSA) yang disebut BUMD.

“Di hari ini berdasar alat bukti yang didapat penyidik karena itu pada kasus pembelian tempat oleh BUMD CSA Cilacap tambah terdakwa baru inisial IZ, ini hari penahanan 20 hari ke depan. Ia bekas direktur CSA,” kata Lukas di Kantor Kejati Jawa tengah, Semarang, Kamis (8/5/2025).

Untuk dipahami dalam kasus ini PT RSA mendapat keyakinan untuk mengurus tempat sebuah yayasan punya Kodam IV/Diponegoro. Tetapi rupanya asset tanah itu malah dipasarkan ke PT CSA yang disebut perusahaan wilayah.

Tanah selebar 700 hektar itu dipasarkan Harga Rp 237 miliar dalam bentang tahun 2023-2024. Waktu itu, IZ adalah Plt Direktur Perumda Teritori Industri Cilacap dan Direktur PT CSA. Direktur PT RSA, inisial ANH, sudah terlebih dahulu diputuskan sebagai terdakwa.

Lukas menerangkan IZ selalu direktur BUMD dipandang tidak penuhi konsep kecermatan hingga mengakibatkan rugi negara. Dia dijaring pasal yang masih sama secara terdakwa sebelumnya.

“Jadi karena ini uang negara yang diatur BUMD, dalam pengendalian harus ada ketentuan yang berjalan, namanya uang negara. Satu diantaranya konsep kecermatan,” jelasnya.

Awalnya, Lukas menyebutkan PT RSA sudah menyelewengkan tanah punya yayasan Kodam IV/Diponegoro. Tanah itu dipasarkan ke PT CSA yang disebut BUMD Cilacap. Tetapi, walau sudah bayar Rp 237 miliar, PT CSA tidak dapat mendapatkan hak punya atas tanah itu.

“Perusahaan (PT RSA) yang diharap dapat urus tanah punya yayasan itu hingga dapat berperan, tetapi asset itu dipasarkan. Pokoknya PT CSA lakukan pembelian tanah dengan PT Rumpun yang direkturnya ANH. Sesudah bayar Rp 237 miliar, tanah itu tidak dipunyai PT CSA,” terang Lukas pada temu jurnalis awalnya, Rabu (30/4/2025).

“(Tanah tidak dapat dipunyai PT CSA) Karena faksi Kodam merasa mempunyai tanah dan memang kepenguasaan fisik terkuasai Kodam melalui Yayasan Diponegoro,” paparnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *