Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memutuskan 4 orang terdakwa dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi penyediaan lampu menara suar pada Area Navigasi Kemenhub. Rugi negara dalam kasus ini prediksinya capai Rp 1,288 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhamad Irfan Jaya menerangkan, beberapa terdakwa kuat dugaan terturut dalam korupsi penyediaan 4 unit Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon untuk Area Navigasi Type A Kelas III Tanjung Intan tahun bujet 2024, dengan nilai kontrak Rp 2,84 miliar.
“Ke-4 terdakwa sudah ditahan. Kami terus akan mempelajari kasus ini dan menginvestigasi habis untuk ungkap rugi negara. Dan amankan asset hasil korupsi,” terangnya, ke reporter.
Beberapa terdakwa antaranya, dengan inisial S, ASN sebagai penanggung jawab team tehnis. Lantas TW sebagai Petinggi Pembikin Loyalitas (PPK), SAW sebagai relasi perusahaan. Selanjutnya, terdakwa dengan inisial UU adalah direktur perusahaan penyuplai bara
“Mereka mengkondisikan harga, fitur, dan metode mekanisme e-katalog. Mereka menyetujui supaya CV SK (yang terwakili UU) menjadi penyuplai barang. Dengan loyalitas fee (komisi) sejumlah 15% per unit dari harga pricelist lampu yang CV SK menawarkan,” kata Kajari.
Team Beskal Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melangsungkan pemeriksaan di Kantor Area Navigasi Type A Kelas III Tanjung Intan. Pemeriksaan ini berjalan pada Senin, 16 Juni 2025 kemarin.
Cara ini adalah sisi dari penyelidikan atas sangkaan tindak pidana korupsi dalam project penyediaan lampu SBNP (Fasilitas Tolong Navigasi Pelayaran) tipe Menara Suar 20 NM Rotating Beacon sekitar 4 unit pada Tahun Bujet 2024. (