Kejaksaan Tinggi Jawa Sedang lakukan pemeriksaan di satu diantara kantor BUMD Kabupaten Cilacap. Hal tersebut berkaitan sangkaan korupsi sebesar Rp 237 miliar.
Pendamping Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander menerangkan BUMD itu ialah PT CSA yang kantornya ada di Jalan MT Haryono No 167 Banyusrep, Lomanis, Kecamatan Cilacap tengah, Kabupaten Cilacap. Pemeriksaan dilaksanakan hari Kamis (20/3) tempo hari.

“Pemeriksaan di Cilacap di PT Cilacap Selekasnya Artha (CSA) untuk kumpulkan semua alat bukti berkaitan pidana yang kita naikkan penyelidikan. Team 9 orang dikeluarkan,” kata Lukas di dalam kantor Kejati Jawa tengah, Jumat (21/3/2025).

Ia menerangkan, ada 60 document asli yang ditangkap. Nanti document itu menjadi tanda bukti dalam kasus dengan rugi sekitaran Rp 237 miliar tersebut.

“Hasil pemeriksaan kita peroleh kurang lebih sekitaran 60 document dimulai dari rencana, proses pengeluaran uang dan surat yang lain berkaitan pembelian atau pengeluaran Rp 237 miliar,” tutur Lukas.

Untuk kasusnya yakni sangkaan tindak pidana korupsi atas Pembelian tanah selebar 700 hektar oleh BUMD PT CSA sebesar Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan. Pembelian dilaksanakan di tahun 2023-2024 tetapi tanah yang dibeli tidak ada.

“Tindak pidana korupsi pembelian tanah PT CSA, itu BUMD, sejumlah Rp 237 miliar ke PT RSA. Telah keluar, tetapi tanahnya tidak ada. Pembelian tahun 2023-2024,” jelasnya.

Pengatasan kasusnya telah tiba tahapan penyelidikan. Tetapi tidak ada yang diputuskan terdakwa. Untuk saksi yang dicheck telah ada 30 orang.

“Yang dicheck telah sekitaran 30 saksi. Penentuan (terdakwa) kelak dalam kurun waktu dekat,” tutur Lukas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *