Banyumas: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap terus berusaha menghambat, menangani, dan mengatasi kasus peredaran narkotika. Sampai Rabu (2/7/2025), terdaftar sekitar 65 kasus peredaran narkotika.
Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS Kejari Cilacap, Daikan A. A., S.H., M.H. menjelaskan, satu diantara konsentrasi sektornya adalah untuk mengetahui dan tangani tindak pidana narkotika. Usaha itu dilakukan lewat jadwal penyelamatan dan pembangunan vital.
“Penyelamatannya itu hal aktivitas satu diantaranya di tindak pidana narkotika. Dalam mengetahui, kita lakukan sesuatu usaha pencahayaan hukum, penerangan hukum, baik pada sekolah, warga, atau lembaga,” kata Daikan saat diinterviu RRI, Kamis (3/7/2025).
Usaha protektif itu bukan hanya untuk menghambat, tapi juga mengingati warga berkaitan bahaya narkotika. Karena, peredaran narkotika bisa terkait dengan beragam bidang satu diantaranya ekonomi.
Bukan hanya untuk warga, penerangan yang dilakukan Kejari Cilacap mengarah angkatan muda seperti anak SMP dan SMA. Penerangan dilaksanakan dengan teratur tiap bulannya dengan lakukan pencahayaan dan publikasi bahaya narkoba.
“Aktivitas kita itu tidak perlu tiap satu bulan sekali, juga bisa satu bulan 2x, atau dari beberapa teman lembaga atau warga itu ingin (penerangan), dapat bersurat (dan) berkabar untuk diberi pencahayaan hukum berkaitan narkotika atau yang lain,” katanya.
Oleh karenanya, Daikan memberi pesan ke warga untuk bersama lakukan penangkalan dan pantauan. Agar terbebas dari bahaya narkotika yang bisa menghancurkan angkatan muda di masa datang. (Sabhrina)