Kejaksaan Tinggi Jawa tengah meredam bekas Penjabat Bupati Cilacap, AM, sesudah diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan korupsi penyediaan tanah di satu diantara Badan Usaha Punya Wilayah (BUMD) Pemerintahan Kabupaten Cilacap, yang bikin rugi negara Rp237 miliar.

Pendamping Pidana Khusus Kejati Jawa tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu, menjelaskan, sangkaan tindak pidana korupsi itu diperhitungkan terjadi waktu AM memegang sebagai Sekretaris Wilayah Kabupaten Cilacap.

Menurutnya, sangkaan korupsi itu berawal saat BUMD punya Pemerintahan Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), lakukan pembelian tanah punya PT Rumpun.

PT Cilacap Segara Artha bayar lunas pembelian tanah selebar 700 ha di tahun 2023 sampai 2024 itu pada harga Rp237 miliar.

Tetapi, lanjut ia, sampai sekarang ini PT Cilacap Segara Artha sebelumnya tidak pernah kuasai tanah yang dibeli itu.

Dia menjelaskan terdakwa diperhitungkan terturut dalam pembicaraan pembelian tanah yang sudah dilakukan tidak sesuai proses tersebut.

“Uang telah keluar, tetapi PT CSA tidak dapat manfaatkan tanah yang dibeli. Terdakwa diperhitungkan ikut juga nikmati keuntungan dari berlangsungnya tindak pidana itu,” ucapnya.

AM sendiri sempat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pemilihan kepala daerah 2024, tetapi tidak berhasil mencetak kemenangan.

Atas perlakuannya, terdakwa dijaring dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti diganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa tengah juga memutuskan dua terdakwa, masing-masing Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *